Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk menjalani pemeriksaan penyidik hari ini, Jumat (19/4/2024). Hal itu menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini, atas nama Ahmad Mudhlor Ali (Bupati Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang),” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga
Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor Akan Dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ini Waktunya
Ali menyebut, Ahmad Muhdlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu.
Advertisement
“Penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka SW dan kawan-kawan,” kata Ali.
Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Ali menyebut, penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan melalui analisa penyidik berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan, berikut alat bukti lainnya.
Hasilnya, KPK menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo itu dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” jelas dia.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” sambung Ali.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.