Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Penyidik KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang PNS dan ibu rumah tangga, menyusul penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
“Penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka SW dan kawan-kawan,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga
KPK Geledah Seluruh Ruangan Gedung Setjen DPR, Termasuk Ruang Kerja Indra Iskandar
Kasus Eddy Hiariej Mandek Usai Terbit Sprindik Baru, Begini Dalih Pimpinan KPK
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi, Amarta Karya Pastikan Kooperatif
Para saksi yang diperiksa adalah Bera Ria Rustandi selaku PNS dan Vonny Mayasari selaku ibu rumah tangga.
Advertisement
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Ali menyebut, penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan melalui analisa penyidik berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan, berikut alat bukti lainnya.
Hasilnya, KPK menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo itu dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” jelas dia.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” sambung Ali.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka
Selain itu, KPK memperpanjang masa tahanan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono (AS) dan Bendahara BPPD Siska Wati (SW), tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Agar menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan tersangka SW dan kawan-kawan, tim penyidik masih melakukan penahanan untuk para tersangka,” tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Untuk tersangka Siska Wati, kata Ali, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan, yakni sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Advertisement
“Tersangka AS dilakukan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Ali.
Tag:
berita terbaru hari ini,berita hari ini,liputan6.com,liputan6.com news,berita liputan6.com,#liputan6.com,liputan6com,ngapain? | liputan6.com,ini yang terjadi... | liputan6.com,ashanty angkat bicara | liputan6.com,dihujat gak bisa masak | liputan6.com,3 periode? ini kata jokowi! | liputan6.com,liputan 6,liputan6,liputan,liputan 6 sctv,liputan 6 news,liputan6 news,liputan 6 live,catat! ini syaratnya jika warga ingin mudik lebaran | liputan6.com, Kamis 2 Mei 2024
Berita Terkait |
---|