Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga
KPK Tolak Konfirmasi Ketidakhadiran Gus Muhdlor dari Pemeriksaan, Alasannya Tidak Jelas
Sempat Mangkir, KPK Minta Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini
KPK Buka Peluang Keluarga SYL Jadi Tersangka: Turut Menikmati Hasil Kejahatan
Namun KPK belum mengumumkan soal kapan surat pemanggilan kedua terhadap Ahmad Muhdlor dilayangkan dan kapan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik
Advertisement
"Nanti mengenai waktunya kami akan sampaikan kembali pada teman-teman setelah kami mendapatkan informasi yang pasti tanggal berapa panggilan tersebut untuk hadir dan sudah dikirimkan atau belum nanti kami akan sampaikan," ujarnya.
Ali mengatakan, Ahmad Muhdlor Ali awalnya dijadwalkan hari ini akan menjadi pemeriksaan sebagai tersangka. Namun KPK menerima surat dari kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK karena sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.
Ali mengatakan, menurut surat tersebut, yang bersangkutan telah menjalani rawat inap di rumah sakit sejak 17 April 2024. Namun KPK menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut tidak jelas.
"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu. Oleh karena itu tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemudian disampaikan setidaknya kurang begitu jelas," ujarnya. Dilansir dari Antara.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.