Liputan6.com, Jakarta Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Mudhlor mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya yang dijadikan tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Juga
KPK Tolak Konfirmasi Ketidakhadiran Gus Muhdlor dari Pemeriksaan, Alasannya Tidak Jelas
Sempat Mangkir, KPK Minta Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini
Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor Akan Dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo
Berdasarkan lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Muhdlor telah teregister dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Advertisement
Gugatan dia telah teregister di PN Jakarta Selatan pada Senin 22 April 2024. Namun, untuk petitum permohonan yang diajukan belom ditampilkan dalam website tersebut. Sedangkan sidang perdananya telah terjadwal.
"Agenda Sidang pertama nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Senin, 6 Mei 2024," tulis laman SIPP yang dikutip merdeka.com, Selasa (23/4/2024).
Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, KPK siap beradu argumen dengan Muhdlor di meja pengadilan untuk membuktikan perihal penetapan tersangka.
"Silakan dan kami sangat siap hadapi. Karena itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Ali menegaskan gugatan yang diajukan oleh mantan politikus PKB itu hanya untuk beradu argumen perihal syarat formilnya saja. Sementara untuk substansi perkara tidak dapat dibawa materi gugatan.
Bersamaan dengan itu juga KPK meyakini penetapan Bupati Sidoarjo itu telah sesuai dengan syarat.
"Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," pungkas Ali.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Namun KPK belum mengumumkan soal kapan surat pemanggilan kedua terhadap Ahmad Muhdlor dilayangkan dan kapan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Advertisement
"Nanti mengenai waktunya kami akan sampaikan kembali pada teman-teman setelah kami mendapatkan informasi yang pasti tanggal berapa panggilan tersebut untuk hadir dan sudah dikirimkan atau belum nanti kami akan sampaikan," ujarnya.
Ali mengatakan, Ahmad Muhdlor Ali awalnya dijadwalkan hari ini akan menjadi pemeriksaan sebagai tersangka. Namun KPK menerima surat dari kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK karena sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.
Ali mengatakan, menurut surat tersebut, yang bersangkutan telah menjalani rawat inap di rumah sakit sejak 17 April 2024. Namun KPK menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut tidak jelas.
"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu. Oleh karena itu tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemudian disampaikan setidaknya kurang begitu jelas," ujarnya. Dilansir dari Antara.
Tag:berita terbaru hari ini,berita hari ini,liputan6.com,liputan6.com news,berita liputan6.com,#liputan6.com,liputan6com,ngapain? | liputan6.com,ini yang terjadi... | liputan6.com,ashanty angkat bicara | liputan6.com,dihujat gak bisa masak | liputan6.com,3 periode? ini kata jokowi! | liputan6.com,liputan 6,liputan6,liputan,liputan 6 sctv,liputan 6 news,liputan6 news,liputan 6 live,catat! ini syaratnya jika warga ingin mudik lebaran | liputan6.com, Sabtu 4 Mei 2024
Berita Terkait |
---|