Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang akan diajukan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Mudhlor atau biasa disapa Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) sebesar Rp2,7 Miliar.
Baca Juga
Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor Akan Dinonaktifkan sebagai Bupati Sidoarjo
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor pada 3 Mei 2024
KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ini Waktunya
"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Advertisement
"Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," sambung Ali.
Ali menegaskan apabila nantinya Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan, tentunya hanya syarat formil administrasi saja yang akan digugat, bukan perihal substansi perkara.
Sebab, untuk substansi perkara hanya dapat dibuka pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ali juga menyebut, gugatan yang nantinya diajukan Bupati Sidoarjo itu tidak akan menghentikan perkara korupsi yang sedang berjalan oleh penyidik antirasuah.
"Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan dan sesuai informasi yang kami peroleh," ucap Ali.
Oleh sebab itu, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhdlor pada Jumat, 19 April 2024. "Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," tegas Ali.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.