Liputan6.com, Jakarta Selain dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Albertina Ho yang merupakan anggota Dewas KPK dilaporkan dan digugat oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Albertina dilaporkan ke Dewas atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga
Duduk Perkara Perselisihan Antara Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Dewas Albertina Ho
Nurul Ghufron Tak Hadir, Sidang Etik Ditunda hingga 14 Mei 2024
Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Hari Ini
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan terhadap Albertina Ho ke PTUN telah teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Laporan itu terdaftar dengan pihak pelapor Nurul Ghufron.
Advertisement
Albertina Ho dilaporkan atas tindakan administrasi pemerintahan atau tindakan faktual. Hal itu juga turut dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean.
"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG (Nurul Ghufron) ke PTUN," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).
Tumpak menyebut dari laporan Ghufron di PTUN hanya Albertina Ho saja yang dilaporkan ke PTUN.
"Itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," ucap Tumpak.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah itu.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi soal laporannya terhadap salah satu anggota Dewas KPK di Jakarta, Rabu (24/4).
Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujar Ghufron.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.