Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 itu dibacakan Senin 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Saat pembacaan putusan, ada sejumlah hal yang disampaikan Hakim MK.
Baca Juga
Hakim MK Arief Hidayat Soroti Beda Tanda Tangan Surya Paloh di Surat Kuasa dan KTP
MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon Telat Hadiri Sidang: Kalau Terlambat Terus, Nanti Disetrap
Penjelasan MK soal Arsul Sani Jadi Hakim di Sidang Sengketa Pileg PPP
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Advertisement
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud Md bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara PHPU atau sengketa pilpres 2024.
Menurut Arief, pernyataan Joko Widodo alias Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye tidak dapat diterima nalar sehat dan etika yang peka.
Bahkan hakim MK Arief Hidayat dengan tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sebagai upaya menyuburkan politik dinasti dan nepotisme sempit.
Berikut sederet pernyataan Hakim Konstitusi saat membacakan putusan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud Md dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024 dihimpun Liputan6.com:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.