Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Ada sejumlah hal yang disampaikan MK saat memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sengketa Pilpres 2024 paslon Anies-Cak Imin. Salah satunya pernyataan menolak eksepsi.
Baca Juga
VIDEO: Sengketa Pilpres 2024: Begini Sikap Anies-Muhaimin Terkait Putusan MK
VIDEO: Menang Sidang Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Bersyukur atas Putusan MK
4 Penjelasan Hakim MK Saldi Isra Sebelum Bacakan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Advertisement
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
Meski menolak, Hakim Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, terhadap putusan perkara PHPU atau sengketa Pilpres 2024.
Saldi menyampaikan, bahwa dalil pemohon berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Saldi Isra menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," tutur Saldi.
Berikut sederet pernyataan Hakim Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies-Cak Imin dihimpun Liputan6.com:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.