Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi alias AF menjalani hukuman etik setelah terbukti oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terlibat pungli di rutan KPK. Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Eksekusi hukuman tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean beserta jajaran, serta Pimpinan dan Pejabat Struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga
Dijaga Ketat Petugas, Begini Kondisi Kantor Sekretariat Jenderal DPR yang Digeledah KPK
KPK Geledah Kantor Setjen DPR Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
SYL Disebut Kena Diare Berat, Sidang Dilanjutkan 6 Mei 2024
Fauzi yang merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Advertisement
Eksekusi itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa yang sekaligus berpesan agar kejadian kali ini diharapkan menjadi contoh terhadap para pegawai antirasuah lainnya.
"Pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," ucap dia dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Pada saat yang bersamaan, Fauzi yang mengenakan rompi tahanan KPK mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku," ujar mantan kepala rutan KPK itu.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.