Eksekusi Hukuman Etik Kasus Pungli, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Sampaikan Permintaan Maaf

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Eksekusi Hukuman Etik Kasus Pungli, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Sampaikan Permintaan Maaf. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Eksekusi Hukuman Etik Kasus Pungli, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Sampaikan Permintaan Maaf
Eksekusi Hukuman Etik Kasus Pungli, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Sampaikan Permintaan Maaf

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi alias AF menjalani hukuman etik setelah terbukti oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terlibat pungli di rutan KPK. Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Eksekusi hukuman tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean beserta jajaran, serta Pimpinan dan Pejabat Struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

BACA JUGA: SYL Disebut Selewengkan Dana Operasional Kementan, Rp3 Juta untuk Pesan Makanan Online
BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
BACA JUGA: Usai Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli, KPK Nonaktifkan 2 Rutan

Baca Juga

Fauzi yang merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.