Danpuspom: Penyalahgunaan Pelat Dinas TNI Pelanggaran Pidana, Ancamannya 6 Tahun Penjara

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Danpuspom: Penyalahgunaan Pelat Dinas TNI Pelanggaran Pidana, Ancamannya 6 Tahun Penjara. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Danpuspom: Penyalahgunaan Pelat Dinas TNI Pelanggaran Pidana, Ancamannya 6 Tahun Penjara
Danpuspom: Penyalahgunaan Pelat Dinas TNI Pelanggaran Pidana, Ancamannya 6 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merupakan pelanggaran pidana.

Imbauan tersebut dikeluarkan Yusri menyusul insiden penyalahgunaan pelat dinas TNI oleh seorang laki-laki berinisial PWGA, yang kini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Masyarakat diminta untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000," ujar Danpuspom TNI saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).