Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 24 unit barang rampasan dari kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Salah satunya yaitu Mobil Mercedes-Benz.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, lelang barang rampasan dalam perkara terpidana Rahmat Effendi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Dijaga Ketat Petugas, Begini Kondisi Kantor Sekretariat Jenderal DPR yang Digeledah KPK
KPK Geledah Kantor Setjen DPR Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
SYL Disebut Kena Diare Berat, Sidang Dilanjutkan 6 Mei 2024
"Objek lelang berupa 1 unit mobil Mercedes Benz/ S 320 warna Hitam Nomor Polisi DK 1972," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
Advertisement
Ali mengatakan, calon peserta lelang bisa melihat objek Lelang di Rupbasan KPK Jl. Dewi Sartika No.255, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630.
"Pelaksanaan hari Selasa (23/4), alamat domain : portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id tempat KPK NL Jakarta III d/a Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat," kata Ali.
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) memvonis Pepen masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda Rp1 miliar.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.