Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sudah memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
“Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata Fajar di Gedung MK Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga
MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon Telat Hadiri Sidang: Kalau Terlambat Terus, Nanti Disetrap
MK Pastikan Hakim Anwar Usman Ikut Bersidang Sengketa Pileg, Kecuali untuk PSI
Apa Itu Dissenting Opinion dalam Sidang Putusan MK?
Fajar menjelaskan, sesuai dengan Peraturan MK (PMK), tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagi pihak terkait sudah diregistrasi dan sudah dinggah ke laman MK. Tujuannya, agar PHPU berjalan transparan dan publik bisa mengetahui perkara apa dan berkaitan dengan siapa.
Advertisement
“Oh permohonan ini yang ada kaitannya dengan pihak terkait nah hari ini agendanya adalah menerima permohonan pihak terkait,” jelas Fajar.
Pada hari Senin pekan depan, lanjut Fajar, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa. Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
“Jadi akan dibagi tiga panel dan jadwal sidang lengkapnya ada di laman MK. Kemudian mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari 3 hakim konstitusi,” rinci Fajar.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.