Kemenag Larang Seremoni Keberangkatan Haji Lebih dari 30 Menit, Ini Ketentuannya

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Kemenag Larang Seremoni Keberangkatan Haji Lebih dari 30 Menit, Ini Ketentuannya. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Kemenag Larang Seremoni Keberangkatan Haji Lebih dari 30 Menit, Ini Ketentuannya
Kemenag Larang Seremoni Keberangkatan Haji Lebih dari 30 Menit, Ini Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta - Keberangkatan jemaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun di embarkasi. Kementerian Agama (Kemenag) RI pun mengimbau agar seremonial itu tidak berlangsung lama, apalagi jumlah jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M masih banyak.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

BACA JUGA: Kemenag Sebut Visa Jemaah Indonesia Sudah Terbit, Ini Jumlahnya
BACA JUGA: DPR Sepakat Haji Tidak Sah Tanpa Visa Resmi

Baca Juga

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 ramah terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi, maupun di Arab Saudi.