Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pun angkat bicara usai putusan MK tersebut. Cak Imin yang juga merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau Ketum PKB itu menggelar rapat internal bersama Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB usai adanya putusan MK.
Baca Juga
Anies: Terima Kasih Masyarakat Aceh yang Telah Berani Berikan Kepercayaan pada Kami
Mantan Wali Kota Tangsel Maju sebagai Bakal Calon Gubernur Banten
Cak Imin Klaim Sudah Ada 300 Orang Daftar ke PKB untuk Maju Pilkada 2024
Rapat internal elite partai itu digelar di Kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.
Advertisement
"Jadi saya masih rapat dulu. Saya harus melaporkan kepada DPP perkembangan-perkembangan semua Pilpres ini," kata Cak Imin kepada wartawan di Kantor DPP PKB Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.
Cak Imin mengaku akan melaporkan hasil putusan MK kepada para elite PKB. Adapun rapat ini akan dihadiri langsung oleh elite PKB secara hybrid atau tatap muka langsung dan virtual.
Kemudian, Cak Imin pun menyampaikan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Tentu dengan keputusan MK ini, kami mengakui dalam Pilpres ini, kami telah kalah. Dengan kenyataan ini, maka kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor 2 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024," ucap dia.
Cak Imin juga mengaku tidak begitu kaget dengan putusan MK. Sebab, menurut dia telah terjadi fenomena pelemahan di dalam negeri.
"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," terang dia.
Berikut sederet pernyataan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) usai putusan MK menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies-Cak Imin dihimpun Liputan6.com:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.