Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani menegaskan pemilu 2024 sudah selesai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilu yang diajukan pasangan nomor 01 dan 03.
Ia menilai MK telah bertindak transparan, adil, dan komprehensif. Begitu pula kinerja penyelenggara pemilu yang perlu diapresiasi mengingat pemilu Indonesia adalah terbesar di dunia.
Baca Juga
"Tantangan kita ke depan yang membutuhkan kita semua untuk bersatu dan berjuang bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas," kata Rosan dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (23/4/2024).
Advertisement
Rosan mengajak semua pihak untuk bersatu dan menghormati putusan MK tersebut serta membuktikan Indonesia adalah negara besar dengan masyarakat yang berjiwa besar pula.
"Yang menang tidak merasa lebih baik dari orang lain, dan yang kalah tidak menyalahkan orang lain," kata Rosan.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kubu capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. "Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (22/4/2024).
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dengan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengintervensi perubahan syarat capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
Sebab, kata Arief, syarat capres-cawapres berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku bagi seluruh pasangan calon dan Pilpres 2024.
"Sehingga tidak terbukti adanya keperpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," lanjut Arief.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.