Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari atau yang lebih dikenal dengan nama Siskaeee masih ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus industri film porno lokal. Penahanan ini telah mengalami perpanjangan sebanyak tiga kali oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Surat Perintah Penahanan atau Sphan atas nama Siskaeee pertama kali dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Baca Juga
Polisi Sudah 3 Kali Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee, Saat Ini Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Siskaeee Belum Juga Diadili Terkait Kasus Film Porno, Ini Penjelasan Polisi
"Sphan selama 20 hari," kata Ade Safri kepada wartawan pada Jumat (19/4/2024).
Advertisement
Selanjutnya, masa penahanan Siskaeee diperpanjang selama 40 hari, mulai dari tanggal 14 Februari 2024 hingga 24 Maret 2024. Kemudian, dilakukan permintaan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 60 hari secara keseluruhan.
"Pengadilan pertama berlangsung selama 30 hari, yaitu dari tanggal 25 Maret 2024 hingga 23 April 2024. Kemudian, dilakukan perpanjangan pengadilan kedua selama 30 hari lagi, mulai dari tanggal 24 April 2024 hingga 23 Mei 2024," jelasnya.
Sebelumnya, Siskaeee yang merupakan seorang selebgram masih belum dibawa ke pengadilan terkait kasus industri film porno lokal. Polisi menjelaskan bahwa mereka masih menunggu instruksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengalihkan tersangka dan barang bukti.
"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Jumat (19/4/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.