Liputan6.com, Jakarta - Sampai dengan saat ini, pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil genap masih terus diberlakukan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ).
Tetapi jangan sampai lupa, pada hari ini, Sabtu (20/4/2024), peraturan ganjil genap Jakarta tersebut tidak berlaku. Dengan begitu, semua kendaraan bebas melintas kapan dan di mana saja.
Baca Juga
Libur Hari Buruh, Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024
Masih Berlaku, Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 29 April 2024, Cek Selengkapnya!
Mengapa begitu? Sebab seperti diketahui, pada akhir pekan termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan tanggal merah, aturan ganjil genap tersebut tidak berlaku di Jakarta.
Advertisement
Namun, saat sedang berlaku, terdapat sebanyak 26 titik lokasi jalan utama yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Jakarta, dengan jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah ini juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.