Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mengadili sengketa hasil pilpres 2024 tidak akan bocor ke publik.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan pihaknya sudah punya mekanisme guna mensterilkan RPH itu.
Baca Juga
Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, PKB Klaim Ada Penggelembungan Suara ke PKN di Dapil Sumsel 9
PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran Usai Ada Putusan MK
Saldi Isra Sentil Pemohon Sengketa Pileg 2024 Tak Hadiri Sidang di MK: Gugur karena Tidak Serius
"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah. Semua petugas kita tersumpah. Ruang RPH juga restriktif (bersifat terbatas), tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk gitu ya, semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apa pun dari RPH sudah kita lakukan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Advertisement
MK membantah jika ada narasi yang menyebutkan sudah ada kebocoran putusan sengketa pilpres 2024 sebelum dibacakan dalam persidangan pada 22 April 2024.
"Jadi kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," Fajar menegaskan.
Selain itu, kata Fajar, tidak ada yang mengetahui isi RPH selain para hakim konstitusi. Sebab, RPH dilakukan secara tertutup.
"RPH itu karena kita tidak bisa akses ya. RPH itu kan tertutup, jadi saya nanti tahunya sama seperti teman-teman (jurnalis), hasil RPH itu nanti ketika diucapkan itu kita juga baru tahu," tuturnya.
Fajar menyebut saat ini hakim MK masih melakukan RPH secara maraton sampai Minggu (21/4/2024). Menurutnya, memang ada kemungkinan RPH selesai lebih awal dari waktu yang ditentukan. Namun, hal itu bergantung terhadap majelis hakim dan dinamika saat RPH.
"Segala kemungkinan pasti ada, tapi agenda itu tetap berjalan setidaknya sampai hari ini, Sabtu, Minggu masih diagendakan sejauh ini. Kita enggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya, tapi Sabtu, Minggu masih diagendakan," jelas Fajar.
Baca juga: Menanti Putusan MK, Mungkinkah Pilpres 2024 Diulang?
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.