Liputan6.com, Jakarta Dirbin Gakkumplin Puspom TNI (Kolonel Laut) PM Joko Tri Suhartono membagikan tata cara perihal pengajuan pelat dinas TNI. Hal ini disampaikan perihal kasus pemalsuan pelat dinas TNI palsu yang digunakan oleh pengemudi Toyota Fortuner, Pierre W.G Abraham alias PWGA (53).
Joko menerangkan pelat dinas TNI hanya dapat diterbitkan sebagaimana dengan STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang penggunaan nomor register TNI nomor pinjaman.
Baca Juga
Akui Berkendara Ugal-ugalan, Sopir Katering yang Ribut dengan Anggota TNI Ini Minta Maaf
VIDEO: Nobar Laga Kontra Uzbekistan, TNI dan Warga Kecewa Gol Timnas Indonesia U-23 Dianulir
HUT Kopassus, Panglima TNI: Hindari Tindakan Negatif yang Merusak Nama Baik Korps Baret Merah
Dalam ketentuannya, pelat dinas dipinjam dari Detasemen Markas Besar (Denma) TNI untuk prajurit yang aktif dan purnawirawan. Adapun sejumlah syarat dan ketentuan salah satunya yakni, kendaraan harus berwarna hitam.
Advertisement
"Ketentuan dan syarat-syarat yang bersangkutan mengajukan permohonan secara resmi kemudian melampirkan fotokopi BPKB, STNK, pajak aktif kendaraan tersebut, kemudian warna kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam. Jadi ada yang menggunakan di luar hitam, itu sudah menyalahi," kata Joko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4).
Syarat lainnya yakni pemohon membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan terkait permohonan pengajuan pelat dinas TNI dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan tersebut yang akan diajukan untuk pengajuan pelat dinas TNI.
Setelah pemohon mendapatkan pelat dinas TNI, tentunya ada masa berlakunya. Apabila masa berlaku itu telah habis, maka harus diperpanjang.
"Jadi masa berlaku nomor pinjam pelat dinas itu berlaku hanya satu tahun. Sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan kembali. Kalau tidak, nomor tidak teregistrasi untuk diperpanjang dan digunakan lagi," jelas Joko.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.