Simak, Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin Kepemilikan Pelat Dinas TNI

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Simak, Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin Kepemilikan Pelat Dinas TNI. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Simak, Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin Kepemilikan Pelat Dinas TNI
Simak, Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin Kepemilikan Pelat Dinas TNI

Liputan6.com, Jakarta Dirbin Gakkumplin Puspom TNI (Kolonel Laut) PM Joko Tri Suhartono membagikan tata cara perihal pengajuan pelat dinas TNI. Hal ini disampaikan perihal kasus pemalsuan pelat dinas TNI palsu yang digunakan oleh pengemudi Toyota Fortuner, Pierre W.G Abraham alias PWGA (53).

Joko menerangkan pelat dinas TNI hanya dapat diterbitkan sebagaimana dengan STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang penggunaan nomor register TNI nomor pinjaman.

BACA JUGA: TNI Terjunkan 12 Ribu Personel untuk Amankan World Water Forum ke-10
BACA JUGA: Ulah Konyol TNI Gadungan di Medan, Ditangkap Saat Urus Calon Taruna Akmil dan Tamtama
BACA JUGA: VIDEO: Prabowo Subianto Akui Dirinya Nakal
BACA JUGA: Ratusan Prajurit TNI Perbaiki Berbagai Fasilitas Umum Dampak Erupsi Gunung Ruang

Baca Juga

Dalam ketentuannya, pelat dinas dipinjam dari Detasemen Markas Besar (Denma) TNI untuk prajurit yang aktif dan purnawirawan. Adapun sejumlah syarat dan ketentuan salah satunya yakni, kendaraan harus berwarna hitam.