Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara korupsi kepengurusan izin tambang nikel yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
"Tim penyidik, kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK dkk pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga
KPK Bakal Jerat Abdul Gani Kasuba Pakai TPPU, Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
KPK Sita Tanah dan Hotel Milik Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
KPK Panggil 2 Anggota TNI Ajudan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Untuk selanjutnya, Kasuba bakal menjalani penahanan yang menjadi wewenang jaksa KPK di rumah tahanan cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Advertisement
Sementara untuk persidangannya, jaksa KPK akan menunggu jadwal oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kurun waktu 14 hari.
Sebagaimana diketahui, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima Rp2,2 miliar atas korupsi ini.
KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs. Uang itu digunakan Abdul Gani Kasuba untuk menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.
Konstruksi Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan konstruksi kasus korupsi tambang nikel yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Menurut Alex, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar dari APBD. Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan.
Selain itu, Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Abdul Gani sendiri bersama Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) langsung ditahan.
Atas perbuatannya, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.