Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai Amicus Curiae yang dikirimkan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak setiap warga negara.
“Menurut saya, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae. Namun, yang memutuskan tentu para hakim di MK,” kata Saleh, dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga
Megawati Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Kumpulannya
Cek Fakta: Tidak Benar Video Megawati Promosikan Obat Nyeri Sendi
Sekjen PDIP Ungkap Pengurus Ranting Tidak Ingin Megawati Bertemu Jokowi
Terkait pengajuan Megawati sebagai Amicus Curiae, Saleh menilai perlu dipertimbangkan apakah yang akan disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia ini sama dengan apa yang disampaikan oleh para penasehat hukum paslon 03, Ganjar-Mahfud.
Advertisement
"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan,” kata dia.
Politikus PAN ini meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil. Menurutnya harapan yang sama juga datang dari semua pihak. Tidak hanya para penggugat, tetapi juga para tergugat, dan semua pihak terkait.
"Kita kan negara hukum. Jadi, semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 juga memiliki harapan dan keinginan yang sama," kata Saleh.
"Jadi, keadilan itu adalah harapan kita semua. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya,” sambungnya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.