Liputan6.com, Jakarta - M (30) seorang sopir taksi online terpaksa harus ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Atas aksi dugaan pemerasan dengan pengancaman terhadap korban seorang perempuan, Cindy Aulia, Kamis (28/3).
Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan mengatakan, M ditangkap setelah korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat yang dalam waktu kurang 24 jam berhasil meringkus pelaku di area Cempaka Putih Jakarta Pusat
Baca Juga
Rampok dan Tikam Sopir Taksi Online, 2 Pria di Jakbar Ditangkap Polisi
Sopir Taksi Online Palak Penumpang Rp100 Juta, Polisi: Kepepet Ingin Menikahi Pacar
VIDEO: Sopir Taksi Online Memeras Penumpang Rp100 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi
"Dimana Pelaku berinisial M memang diduga melakukan pemerasan terhadap korban, dimana korban dijemput dititik jemput di Mall Neo Soho dan hendak akan pulang ke tempat tinggalnya dipuri Mansion," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Jumat (29/3).
Advertisement
Andri menyampaikan dari keterangan pelaku, dia telah mengakui memang benar melakukan pemerasan terhadap korban. Meskipun dalam aksinya uang yang diminta belum diserahkan oleh korban.
"Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku dan akan kami beberkan secara detail dalam waktu dekat ," terang Andri.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.