Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kembali terhadap Prasetyo Boeditjahjono (PBT) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 28 Maret 2024. Selain Prasetyo Boeditjahjono, pihaknya juga memeriksa satu saksi lainnya.
Baca Juga
Kejagung Sita 2 Ferrari Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Diingatkan soal Aturan Pengelolaan Barang Sitaan Usai Sita Aset di Kasus Korupsi Timah
Terobosan Kejagung soal Pengembalian Keuangan Negara Dinilai Baik, Ini Alasannya
“DBS selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan RI tahun 2015-2017, dan PBT selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode 2016-2017,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Advertisement
Menurut Ketut, kedua saksi itu diperiksa untuk tersangka NSS, tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, tersangka AG dan tersangka FG.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Menurut Ketut, tersangka adalah FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya. Penetapan status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah aksi dan alat bukti yang telah diperoleh.
“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan 11 Februari 2024,” kata Ketut.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Proyek Tidak Layak
Adapun dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.
Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
“Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan. Terkait besaran kerugian negara, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali,” Ketut menandaskan.
Advertisement
Diketahui, sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Penetapan tersangka tersebut diantaranya NSS, ASP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Lalu AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Tag:
berita terbaru hari ini,berita hari ini,liputan6.com,liputan6.com news,berita liputan6.com,#liputan6.com,liputan6com,ngapain? | liputan6.com,ini yang terjadi... | liputan6.com,ashanty angkat bicara | liputan6.com,dihujat gak bisa masak | liputan6.com,3 periode? ini kata jokowi! | liputan6.com,liputan 6,liputan6,liputan,liputan 6 sctv,liputan 6 news,liputan6 news,liputan 6 live,catat! ini syaratnya jika warga ingin mudik lebaran | liputan6.com, Senin 29 April 2024
Berita Terkait |
---|