Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PKS DPR RI menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hal itu disampaikan anggota Fraksi PKS Hermanto saat interupsi dalam rapat paripurna pengesahan yang digelar, Kamis (28/3/2024) hari ini.
Hermanto mengusulkan Jakarta menjadi ibu kota legislatif. Sebab, Jakarta belum mendapat label khusus apapun.
Baca Juga
Namanya Disebut Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Ahmad Syaikhu: Saya Diminta Sukseskan Pilkada Serentak
NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilkada DKI Jakarta 2024
NasDem Sambut Baik PKS jika Ikut Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
"Ada predikat yang harus diberikan kepada Jakarta ini sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama ibu kota legislatif," kata Hermanto.
Advertisement
Selain itu, Hermanto juga menyoroti Ibu Kota Nusantara (IKN) belum memiliki kompleks parlemen.
"Ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduk undang-undang. Sehingga disini lah kita ingin nanti bahwa DKJ tetap punya label yang khusus," kata Hermanto.
Ia juga menyebut bahwa mobilitas masyarakat di Jakarta tinggi, sehingga akan lebih mudah menyampaian aspirasi di Jakarta.
Tak hanya itu, ia menilai Jakarta memiliki nilai historis yang sangat banyak hingga memiliki fasilitas umum yang baik.
"Transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap, laut, udara, darat, bisa dicapai ke Jakarta ini," pungkas Hermanto.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.