KPK Terus Berupaya Miskinkan Rafael Alun

Published By Admin | Pada: Kamis 25 Apr 2024 21:16 WIB

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang KPK Terus Berupaya Miskinkan Rafael Alun. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!KPK Terus Berupaya Miskinkan Rafael Alun
KPK Terus Berupaya Miskinkan Rafael Alun

JAKARTAINEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis banding perkara penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melilit eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK optimistis aset Rafael lain dapat dirampas lewat mekanisme kasasi.

"Tim jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa (Rafael) untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers pada Kamis (25/4/2024).

KPK berharap majelis hakim MA dapat mengabulkan pengajuan kasasi itu. KPK pun meyakini efek jera dapat timbul kalau hukuman berat menimpa Rafael.

"Dalil memori kasasi tim jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset," ucap Ali.

Walau demikian, Ali belum berkenan menyebutkan secara spesifik aset Rafael mana yang disasar jaksa KPK untuk dirampas dan diberikan ke negara. Padahal kontra memorinya sudah diserahkan melalui panitia muda tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU. 

Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah. Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Kemudian pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.

Hakim juga memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara. Diantaranya rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Jakarta Selatan dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek, rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02 Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondek.

Kemudian, satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang terletak di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12, satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11, satu bidang tanah seluas 237 meter persegi di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B, satu unit Apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo turut dirampas untuk negara 

Tapi hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.

Tag:
berita terbaru hari ini,berita hari ini,berita terkini,berita terbaru,berita kompas,berita,berita kompastv,viral hari ini,portal berita video,berita video,prabowo terbaru hari ini,republika mahasiswa,jakarta,pilpres 2024 terbaru hari ini,prabowo gibran terbaru hari ini,berita indonesia,berita viral,24tahun republika,republika,milad republika,berita hangat,berita politik,berita politik indonesia terbaru,#jakarta,tv berita,berita update, Minggu 5 Mei 2024
Berita Terkait