Polri Tetapkan Mantan Pejabat BPOM Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,49 Miliar

Published By Admin | Pada:

Selamat datang kembali di situs web kami! Di web ini, kami akan memberikan update terbaru tentang Polri Tetapkan Mantan Pejabat BPOM Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,49 Miliar. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui Berita-berita Terupdate Terkini! Kami akan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya tentang Berita hari ini. Segera saksikan video ini untuk mengetahui apakah berita ini yang anda cari pada hari ini! Jangan lupa untuk subscribe, like, dan bagikan video ini agar Anda tidak ketinggalan brita setiap harinya. Terima kasih telah menonton!Polri Tetapkan Mantan Pejabat BPOM Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,49 Miliar
Polri Tetapkan Mantan Pejabat BPOM Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,49 Miliar

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Tersangka diduga memeras Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengungkapkan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

BACA JUGA: 3 Faktor Penting yang Bisa Tumbuhkan Kesadaran Pentingnya Menjaga Lingkungan bagi Kesehatan
BACA JUGA: Richard Lee Tepis Skincare Miliknya Berbahaya, Malah Selama Ini Digandeng BPOM untuk Mengedukasi Publik

Baca Juga

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).